1. Pengertian Teritorialitas
Territorialitas adalah pembentukan kawasan teritotial adalah mekanisme perilaku untuk mencapai privasi tertentu. Kalau mekanisme ruang personal tidak memperlihatkan dengan jelas batas-batasan antar diri dengan orang lain, maka pada teritorialitas batas-batas tersebut nyata dengan tempat yang relative tetap.
Teritori (territory) artinya wilayah atau daerah, dan teritorialitas (territoriality) adalah batasan tampak atas wilayah yang dimiliki oleh individu atau wilayah yang dianggap sudah menjadi hak seseorang.
Holahan (dalam Iskandar, 1990), mengungkapkan bahwa teritorialitas adalah suatu tingkah laku yang diasosiasikan pemilikan atau tempat yang ditempatinya atau area yang sering melibatkan ciri pemilikannya dan pertahanan dari serangan lain. Dengan demikian, menurut Altman (1975) penghuni tempat tersebut mengontrol daerahnya atau unitnya dengan benar atau merupakan suatu territorial primer.
Perbedaan ruang personal dengan teritorialitas menurut Sommer dan de War (1963),yaitu bahwa ruang personal dibawa kemanapun seseorang pergi, sedangkan teritori memiliki implikasi tertentu yang secara geografis merupakan daerah yang tidak berubah-ubah.
2. Elemen-elemen Teritorialitas
Menurut Lang (1987), terdapat empat karakter dari teritorialitas. Yaitu:
1. Kepemilikan atau hak dari suatu tempat
2. Personalisasi atau penandaan dari suatu area tertentu
3. Hak untuk mempertahankan diri dari gangguan luar
4. Pengatur dari beberapa fungsi, mulai dari bertemunya kebutuhan dasar psikologis sampai kepada kepuasan kognitif dan kebutuhan kebuthan estetika.
Porteus (dalam Lang, 1987) mengindentifikasikan 3 kumpulan tingkay spasial yang saling terkait satu sama lain:
1. Personal Space, yang telah banyak dibahas dimuka.
2. Home Base, ruang ruang yang dipertahankan secara aktif, misalnya rumah tinggal atau lingkungan rumah tinggal.
3. Home Range, seting seting perilaku yang terbentuk dari bagian kehidupan seseorang.
Dalam usahanya membangun suatu model yang memberi perhatian secara khusus pada desain lingkungan maka Hussein El-Sharkawy (dalam Lang, 1987) mengidentifikasikan empat teritori yaitu: attached, central, supporting dan peripheral.
1. Attached Territory adalah “gelembung ruang” sebagaimana telah dibahas dalam ruang personal
2. Central Territory, seperti rumah seseorang, ruang kelas, ruang kerja, dimana kesemuanya itu kurang memiliki personalisasi
3. Supporting Territory, adalah ruang ruang yang bersifat semi privat dan semi public. Pada semi privat terbentuknya ruang terjadi pada ruang duduk asrama, ruang duduk/santai di tepi kolam renang atau area area pribadi pada rumah tinggal seperti pada halaman depan tumah yang berfungsi sebagai pengawasan terhadap kehadiran orang lain. Ruang ruang semi public antara lain adalah: salah satu sudut ruangan dalam took, kedai minum, atau jalan kecil di depan rumah. Semi privat cenderung untuk dimiliki sedangkan semi public tidak dimiliki oleh pemakai.
4. Peripheral Territory adalah ruang public yaitu area area yang dipakai oleh individu individu atau suatu kelompok tetapi tidak dapat memiliki dan menuntutnya.
Sementara itu Altman membagi teritorialitas menjadi tiga yaitu, territorial primer, territorial sekunder dan territorial umum.
a. Teritorial Primer
Jenis teritori ini dimiliki serta dipergunakan secara khusus bagi pemiliknya. Pelanggaran terhadap teritori utama ini akan mengakibatkan timbulnya perlawanan dari pemiliknya dan ketidakmampuan untuk mempertahankan teritori utama ini akan mengakibatkan masalah yang serius terhadap aspek psikologis pemiliknya, yaitu dalam hal harga diri dan identitasnya. Yang termasuk dalam territorial ini adalah ruang kerja, ruang tidur, pekarangan, wilayah Negara dan sebagainya.
b. Teritorial Sekunder
Jenis teritori ini lebih longgar pemakaiannya dan pengontrolan oleh perorangan. Territorial ini dapat dipergunakan oleh orang lain yang masih di dalam kelompok ataupun orang yang mempunyai kepentingan terhadap kelompok itu. Sifat territorial sekunder adalah semi publilk. Yang termasuk dalam territorial ini adalah sirkulasi lalu lintas di dalam kantor, toilet, zona servis dan sebagainya.
c. Teritorial Umum
Territorial umum dapat digunakan oleh setiap orang dengan mengikuti aturan aturan yang lazim di dalam masyarakat di mana territorial umum itu berada. Territorial umum dapat dipergunakan secara sementara dalam jangka waktu lama maupun singkat. Contoh territorial umum ini adalah taman kota, tempat duduk dalam bis kota, gedung kora, ruang kuliah, dan sebagainya. Berdasarkan pemakaiannya, territorial umum dapat dibagi menjadi tiga: Stalls, Turns dan Use Space.
3. Teritorialitas dan Perbedaan Budaya
Suatu studi menarik dilakukan oleh Smith (dalam Gifford, 1987) yang melakukan studi tentang penggunaan pantai orang orang perancis dan jerman. Studi ini yang memiliki pola yang sama dengan studi yang lebih awal di Amerika, sebagaimana yang dilakukan oleh Edney dan Jordan Edney (dalam Gifford, 1987). Hasil dari kedua penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan pantai antara orang perancis, jerman dan amerika membuktikan sesuatu hal yang kontras. Smith menemukan bahwa dari ketiga budaya ini memiliki persamaan dalam hal respek. Sebagai contoh, pada ketiga kelompok menuntut ruang yang lebih kecil setiap orang. Kelompok yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, menuntut ruang yang lebih kecil, dimana wanita menuntut ruang yang lebih kecil dibandingkan dengan pria. Sedangkan untuk respek, mereka memiliki kesulitan dengan konsep teritorialitas yang mengatakan bahwa “pantai untuk semua orang”. Orang jerman membuat lebih banyak tanda. Mereka seringkali menegakkan penghalang benteng pasir, suatu tanda untuk menyatakan bahwa area pantai disediakan untuk antara dua hari tertentu dan merupakan tanda yang disediakan untuk kelompok tertentu. Akhirnya, ukuran teritorialitas ternyata berbeda diantara ketiga budaya tersebut, walaupun dengan bentuk yang dapat dikatakan sama. Orang jerman lebih sering menuntut teritorialitas yang lebih besar, tetapi pada ketiga budaya maupun dalam pembagian kelompok kelompok menandai teritorialitas dengan suatu lingkaran yang sama. Orang jerman lebih sering menuntut teritori yang lebih besar sekali, tetapi dari ketiga budaya tersebut secara individu menandai territorial dalam bentuk elpis dan secara kelompok dalam bentuk lingkaran.
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar